Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi terkait insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi dan fakta terkait kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi melibatkan berbagai pihak, seperti pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi kejadian, korban, petugas operasional PT KAI, dan pihak lain yang turut mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.
Penyidikan dan Langkah-Langkah
Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan tersebut saat ini berada dalam tahap penyidikan yang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan meliputi cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya.
Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi proses penyidikan dan mendapatkan gambaran peristiwa secara komprehensif dan objektif.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Insiden dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di perlintasan, sehingga tertabrak oleh KRL yang sedang melintas. Akibat tabrakan tersebut, satu rangkaian KRL berhenti darurat di stasiun dan justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, menyebabkan gerbong belakang ringsek dan menimbulkan korban jiwa.
Penyidik terus bekerja untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kecelakaan ini guna memahami sepenuhnya kronologi serta faktor-faktor yang menyebabkannya terjadi.





