Penangkapan WNI di Mekkah Terkait Haji Ilegal: Tanggapan Kemlu

by -139 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026). Tindakan ini diduga terkait dengan praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal.

Penangkapan Terkait Penipuan Haji Ilegal

Menurut informasi yang disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap identitas ketiga terduga pelaku.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, ketiga orang ini diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang terkait dengan layanan haji ilegal. Modus operandi yang digunakannya antara lain adalah melalui penyebaran iklan tentang layanan haji palsu melalui media sosial.

Penegakan Hukum dan Imbauan Pemerintah

Diduga bahwa aparat keamanan Arab Saudi juga telah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diyakini palsu. Bahkan, dalam penangkapan tersebut, dua dari tiga pelaku terlihat menggunakan atribut petugas haji Indonesia.

Heni Hamidah juga menegaskan bahwa KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan kelancaran proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah kembali mengingatkan WNI di Arab Saudi untuk patuh terhadap aturan yang berlaku dalam menjalankan ibadah haji.

Peringatan dari Pemerintah Arab Saudi

Arab Saudi sedang memperketat penegakan hukum terkait pelanggaran haji ilegal, termasuk dalam usaha memasukkan jemaah tanpa izin resmi ke Kota Makkah. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran layanan haji ilegal, terutama yang tersebar di media sosial.

Pemerintah Indonesia menekankan agar seluruh WNI tidak mudah terperdaya dengan tawaran layanan haji ilegal dan menjamin bahwa proses ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link