Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS
Sebuah langkah hukum dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Langkah ini diwujudkan dalam pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Alif Fauzi Nurwidiastomo, kuasa hukum yang mewakili Andrie Yunus, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena dinilai proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap mandek.
Permohonan Praperadilan dan Tuntutan Tim Advokasi
Diungkapkan oleh Alif, permohonan tersebut menargetkan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon. Alif juga menyoroti absennya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila ada keterlibatan sipil, kasus seharusnya ditangani melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas.
Dalam permohonan praperadilan, Tim Advokasi meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Mereka menolak penanganan perkara yang berjalan di peradilan militer dan menekankan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari sekadar empat orang yang telah disidangkan.
Penolakan Penanganan Perkara di Peradilan Militer
Alif juga menegaskan bahwa selain pelaku yang disidang, ada asumsi adanya lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tim advokasi telah memberikan berbagai bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri, kepada penyidik. Saat ini, terdapat dua laporan berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut, yakni Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.
Dengan langkah praperadilan ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi berupaya keras untuk memastikan keadilan dan kelancaran proses hukum terkait kasus penganiayaan yang menimpa Andrie Yunus.





