Majelis Hakim Fokus Pada Pemeriksaan Saksi Kasus Kacab Bank di Jakarta
Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim menegaskan akan memaksimalkan agenda persidangan pada 4 dan 5 Mei 2026 untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Efisiensi Persidangan
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tanggal 4 dan 5 Mei menjadi momentum penting agar jalannya persidangan tidak terhambat. Penjadwalan ini dilakukan setelah absennya sejumlah saksi, di antaranya Brigadir Polisi Rahman Agung Sakasmono yang tengah menjalankan tugas di Jawa Timur.
Terkait hal ini, hakim menekankan bahwa kewajiban hukum seorang saksi untuk hadir di persidangan tetap berlaku meskipun tengah menjalankan tugas dinas. Kehadiran saksi di persidangan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Target Putusan
Majelis hakim menargetkan perkara ini dapat diputus pada awal Juni 2026, dengan target tanggal 2 Juni sebagai putusan final. Dengan fokus pemeriksaan saksi selama dua hari penuh, diharapkan seluruh keterangan dapat terungkap secara menyeluruh tanpa penundaan yang lebih lanjut.
Majelis hakim juga telah menyiapkan sidang lanjutan pada 11 hingga 12 Mei 2026 apabila masih diperlukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Langkah-langkah percepatan ini dilakukan untuk menjaga efektivitas persidangan dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Adapun dari tujuh saksi yang diundang, hanya empat di antaranya yang hadir untuk memberikan keterangan. Saksi-saksi yang tidak hadir adalah Rohman Agung Asmoro, Candy alias Ken, dan Dwi Hartono.





