Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kasus ini terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.02 WIB. MY (36) ditangkap sebagai terduga pelaku setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara tumpukan pakaian, serta satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba sangat diperlukan. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari masalah narkotika.





