Unit Reskrim Polsek Pademangan telah mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RA (20) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 10 klip dengan berat kurang lebih 21,61 gram. Kapolsek Pademangan, Akp Daniel Dirgala, mengungkapkan bahwa pelaku RA ditangkap saat dilakukan patroli ke gang-gang di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Minggu (19/4) dinihari. Petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kasus ini masih terus dikembangkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Pademangan dari masyarakat tentang keberadaan beberapa orang yang berkumpul di gang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat petugas tiba, kelompok tersebut mengaku hanya berkumpul saja. Namun setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 klip dengan berat kurang lebih 21,61 gram. Pelaku RA mengaku bertanggung jawab atas kepemilikan narkotika tersebut.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rencananya, barang haram ini akan dipasarkan oleh RA di wilayah Pademangan namun rencana itu berhasil digagalkan sebelum penjualan dilakukan.





