Sita Lapak PKL di Kebon Jeruk oleh Petugas Gabungan: Berita Terbaru

by -145 Views

Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan pembongkaran dan penyitaan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan setelah sejumlah sosialisasi, pemberitahuan, dan surat peringatan berjenjang.
PKL tersebut telah mengokupasi lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang, seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran kali, yang merupakan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Enam ruas jalan yang menjadi sasaran tindakan tersebut antara lain Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E.
Selama operasi, petugas menyita lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik enam PKL. Mereka juga melakukan penghalauan terhadap bengkel ban yang juga mengokupasi trotoar di Jalan Bang Pitung. Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera sehingga PKL tidak lagi menyalahgunakan trotoar untuk berdagang.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pentingnya menjaga trotoar sebagai tempat yang aman bagi pejalan kaki. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi trotoar yang dapat membuat kawasan menjadi kumuh. Seluruh proses penertiban dilakukan dengan prosedur yang sudah ditetapkan dan diharapkan dapat membantu meningkatkan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link