Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, yaitu Ade Armando dan Permadi Arya, terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi dalam konten video yang diunggah di media sosial YouTube melalui kanal Cokro TV. Laporan ini disampaikan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM), yang menganggap konten yang diunggah oleh kedua pegiat tersebut menyebabkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat. APAM juga menegaskan bahwa segala permasalahan harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku, dan mereka berharap agar Ade Armando dan Permadi Arya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Kontroversi ini bermula dari potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dianggap menimbulkan pandangan negatif, kebencian, dan permusuhan terhadap pihak-pihak tertentu, serta menyerang kehormatan dan martabat agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW. APAM percaya bahwa jika video tersebut diunggah secara utuh, tanpa dipotong-potong, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi atau terprovokasi oleh isu yang disampaikan. Tindakan hukum yang dilakukan oleh APAM ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di masyarakat serta menghormati keberagaman yang ada.
Laporan Polisi Terhadap Ade Armando dan Permadi Arya: Penyelidikan Sedang Berlangsung





