Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap seorang pria berinisial ZF (24) yang diduga terlibat dalam kasus judi online jenis slot melalui media sosial dan situs daring. Pelaku ditangkap pada Minggu (12/4) di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat setelah penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP. A. A. Ngurah Made Pandu, mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 12 April 2026. Aktivitas perjudian online yang marak dipromosikan melalui grup WhatsApp menjadi fokus penyelidikan Satreskrim. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melibatkan pemasaran situs judi online kepada masyarakat umum melalui grup WhatsApp, serta menyediakan akses dan transaksi perjudian melalui sejumlah rekening dan dompet digital.
Hasil penyelidikan menemukan aktivitas promosi judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek, yang berisi tautan ke beberapa situs perjudian slot serta informasi rekening untuk transaksi. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit sebesar Rp50.000 untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Komitmen Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, terutama yang menargetkan generasi muda melalui platform digital.





