Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Wasinton Marpaung, akan memanggil tujuh orang saksi dalam persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta. Proses persidangan yang dilanjutkan pada 27 April 2026 akan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi. Total 17 saksi telah disiapkan, namun pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan. Adanya tersangka dari kasus yang saat ini ditangani di Pengadilan Negeri membuat perlu adanya koordinasi dengan pihak kejaksaan agar saksi-saksi tersebut bisa dihadirkan di Pengadilan Militer.
Koordinasi lintas lembaga menjadi penting untuk memastikan seluruh saksi relevan memberikan keterangan di persidangan sehingga majelis hakim mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus yang sedang disidangkan. Selain saksi dari pihak terkait, Oditur Militer juga akan mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam kasus pembunuhan kacab bank di Jakarta. Proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah Majelis memastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Semua keberatan yang diajukan dianggap tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum, sehingga proses hukum akan berlanjut.





