Ini Dia Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Rp1,07 Miliar Terungkap

by -134 Views

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait transaksi pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara senilai Rp1,07 miliar. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi antara Agustus 2024 hingga April 2025. Korban BRN telah mentransfer lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM tanpa memperoleh barang yang sebanding dengan uang yang dikeluarkan. Polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan percakapan WhatsApp terkait transaksi tersebut. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan ikan siap ekspor namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman penuh setelah menerima pembayaran. Kasus ini kini ditangani dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaporan korban terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus ini oleh pihak kepolisian.

Source link