Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan merugikan korban senilai Rp160 juta. Pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, pelaku dijerat pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah. Kejadian ini dimulai pada Sabtu, di mana pelaku menemui korban untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke.
Korban dan pelaku kemudian melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen, sepakat harga tanah dan bangunan senilai Rp260 juta, dan pelaku menerima pembayaran awal sebesar Rp160 juta. Namun, setelah beberapa waktu korban merasa sulit berkomunikasi dengan pelaku dan mengetahui bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain. Korban melapor ke polisi, dan petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan. Masih dalam tahap penyidikan, polisi terus mendalami kasus ini untuk kepentingan hukum.




