Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A (35) yang diduga melakukan penyebaran obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy kepada sejumlah nelayan dan anak buah kapal (ABK) di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pria tersebut diamankan di sebuah kios di Muara Angke pada Selasa malam beserta ribuan butir obat keras yang berbeda jenis. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menjelaskan bahwa selain pelaku, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang digunakan pria tersebut untuk transaksi.
Pihak kepolisian mengungkap peredaran obat keras ini setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya obat keras di kawasan Muara Angke. Setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan kios mencurigakan dan mengamankan pria berinisial A. Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, hexymer, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.
Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan investigasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini. A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Ardhie menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan nelayan.





