Polisi Tangkap Penipu Bermodus Kru TV dalam Jual Beli Motor di Mampang

by -35 Views

Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial TL (34) yang berpura-pura sebagai kru TV swasta dan diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. TL ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Pelaku ditangkap pada Senin sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat terkait penipuan dalam transaksi jual beli motor melalui toko daring. Korban kemudian melanjutkan komunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pesan instan dan setuju untuk bertemu. Saat proses transaksi berlangsung, polisi segera menangkap pelaku beserta barang bukti. Modus operasi pelaku adalah menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk menipu korban.

Selain menawarkan sepeda motor dengan dokumen palsu, pelaku juga diduga telah melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Korban, bernama Adil, mengalami kerugian setelah menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku. Setelah kejadian, korban bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang.

Pihak stasiun televisi yang dicatut dalam modus pelaku mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi mereka. Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi daring dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan. Keterlibatan TL dalam tindak penipuan ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi online, demi mencegah kerugian yang tidak diinginkan.

Source link