Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W yang diduga menjalankan praktik muncikari, menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Para mucikari ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan hukuman penjara maksimal dua tahun. Tugas kedua wanita ini meliputi mencari pelanggan, antar-jemput ke tempat layanan seksual, dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 4 April. Tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa seorang perempuan yang menawarkan “Open BO” bernama W. Dalam penyamaran sebagai konsumen di salah satu hotel di daerah Pluit, tim berhasil melihat perempuan lain berinisial N tiba di hotel tersebut bersama dengan tiga perempuan dewasa pada tanggal 5 April sekitar jam 22.30 WIB.
Mucikari berinisial N datang ke hotel bersama dengan tiga saksi korban dan meminta uang panjar sebelum pelayanan dilakukan. Setelah seorang pelanggan melunasi pembayaran, tim Opsnal langsung mengamankan kedua mucikari dan melakukan penggerebekan di kamar 710 lantai 7 hotel tersebut. Hasil interogasi mengungkap bahwa mucikari W mendapatkan klien dari mucikari N yang memiliki sejarah bekerja sebagai pemandu dengan jaringan yang luas di hiburan malam.
Kedua mucikari mengaku mendapatkan keuntungan dari transaksi dengan tarif yang berbeda. Saat ini, ketiga wanita yang dibawa oleh mucikari masih berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum terhadap kedua mucikari akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan manusia dan eksploitasi seksual yang marak terjadi di sekitar kawasan Pluit, Jakarta Utara pada saat ini.





