Oditur Militer Jakarta tidak menahan terdakwa Serka FY dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP. Alasannya adalah karena keputusan penahanan sementara jatuh pada Papera (Perwira Penyerah Perkara) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum), bukan pada oditur. Meskipun demikian, dalam surat dakwaan, Oditur tetap memohonkan penahanan kepada Majelis Hakim.
Selain pertimbangan kewenangan atasan, FY tidak ditahan selama proses penyidikan karena perannya yang dinilai pasif. Dia disebut tidak terlibat secara langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Meskipun tidak ditahan, FY tetap dijerat dengan pasal yang sama dengan terdakwa lain, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, tiga prajurit menjadi terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Masing-masing terdakwa dijerat dengan pasal yang berat. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dimana ketiga terdakwa akan dihadirkan secara langsung. MIP, korban dalam kasus ini, diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan pada tahun 2025. Jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Jawa Barat dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Jenazah tersebut kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.





