Penangkapan Mantan Karyawan Depot Air Minum Terkait Pencurian Motor

by -140 Views

Unit Reskrim Polsek Pademangan telah berhasil menangkap mantan karyawan depot air minum berinisial H (24) atas dugaan kasus pencurian sepeda motor, uang, dan ponsel bosnya di Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di Provinsi Lampung saat masih dalam suasana lebaran setelah menjalankan aksi kejahatannya dan langsung kabur. Berdasarkan informasi dari Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, pelaku merupakan mantan karyawan depot air minum yang mengundurkan diri setelah bekerja selama dua tahun namun masih memiliki akses ke dalam depot. Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya terutama di momen lebaran.

Aksi pencurian terjadi ketika korban sedang berada di rumahnya di Jalan Pademangan II, dan karyawan depot air minum berinisial F menanyakan akses kunci tempat penyimpanan uang dan barang milik depot kepada pelaku, yang kemudian menghilang. Pelaku H terlihat dalam rekaman CCTV melakukan aksinya pada Rabu (18/3) sekitar pukul 03.39 WIB, membawa kabur alat penyimpanan dan sepeda motor korban. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Lampung, di mana berhasil ditangkap di rumah neneknya.

Pada saat interogasi, pelaku memperlihatkan tempat di mana sepeda motor yang dicurinya dijual di Tangerang, Banten. Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan korban dan kerja keras Unit Reskrim Polsek Pademangan dalam mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang mengambil barang milik depot air minum.

Source link