Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok pada hari Rabu (1/3). Pengemudi tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuannya di Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3) di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban memesan layanan transportasi online dan di tengah perjalanan, pelaku mulai bersikap mencurigakan, membuat korban ketakutan. Dugaan terhadap pelaku adalah memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk melakukan pelecehan. Pelaku membangun komunikasi dengan korban, mengubah situasi korban menjadi rentan, dan diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan. Korban merekam kejadian tersebut, berusaha melawan, dan akhirnya berhasil melarikan diri.
Rekaman video dari korban menjadi viral di media sosial, memicu polisi untuk segera bertindak. Tim penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa korban serta saksi, dan berhasil melacak dan menangkap pelaku di wilayah Rangkapan Jaya, Depok. Dalam mobil pelaku, polisi menemukan berbagai barang bukti seperti alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, dan mobil yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap kasus kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110. Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan rekaman korban saat mengalami pelecehan seksual ketika menumpang taksi online. Kejadian tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.





