Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan: Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

by -133 Views

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan paman dan ponakan di Kebayoran Baru telah ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini telah mencapai tahap P21 dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap II pada tanggal 2 April. Pelaksanaan penanganan perkara ini melibatkan komunikasi dengan korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Penyidik juga telah memberikan informasi kepada berbagai pihak terkait dan mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo atas profesionalisme dalam menangani kasus tersebut.

Kejadian kekerasan seksual ini terjadi saat pelaku dan korban berada di rumah pada tanggal 5 Agustus 2024, dan berlanjut untuk kedua kalinya di waktu lain. Korban mengalami berbagai luka dan pada tanggal 8 Agustus 2024, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh pelaku. Pelaku akan dihadapi dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan perhatian yang besar terhadap perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual. Dalam upaya mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, tindakan hukum tegas akan diterapkan kepada pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama mendukung perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Source link