Polisi tengah mengejar tiga orang daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat dini hari. DPO tersebut terlibat dalam kasus pengrusakan sepeda motor dan pembacokan, dengan total tiga orang dalam daftar. Korban dari insiden ini adalah seorang pria berinisial CF (22) yang mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku juga ditemukan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.
Kasus pengeroyokan dan pembacokan ini dipicu oleh saling tantang antara dua kelompok melalui media sosial. Kedua kelompok tersebut berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam insiden ini, dengan inisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18), serta satu pelaku di bawah umur. Keempat pelaku ini masing-masing memiliki peran dalam kasus tersebut, dengan barang bukti berupa sepeda motor, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan tujuh tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi korban.





