Persidangan Dirut Terra Drone di PN Jakpus: Berita Terbaru 2021

by -120 Views

Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran Ruko dengan korban 22 orang tewas pada Desember 2025 tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa persidangan telah dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, dengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan di ruang sidang pada Rabu (1/4). Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, didakwa berdasarkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 188 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain. Kasus kebakaran Ruko Terra Drone telah mencapai tahap P21 sejak Januari 2026 dan dilimpahkan pada Februari tahun ini, menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra. Tindak pidana ini dapat menghadirkan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara. Selain itu, manajemen Terra Drone juga memastikan bahwa keluarga korban akan menerima santunan. Copyright © ANTARA 2026

Source link