Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran dan produksi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 341 gram di wilayah Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut. Akibatnya, satu orang tersangka berinisial MS (24) berhasil diamankan di sebuah rumah di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 341,62 gram dan bibit sintetis seberat 26,15 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk produksi, seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, plastik klip, dan alat produksi lainnya. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan penjualan melalui media sosial, khususnya Instagram.
Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Semua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kembali menunjukkan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.





