Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur Berisiko Penjara Seumur Hidup

by -124 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F yang membunuh wanita bernama DA (36) di Jakarta Timur terancam hukuman penjara seumur hidup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Tersangka F ditangkap setelah berusaha melarikan diri. Korban DA, cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori, dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Kronologi kejadian pembunuhan dimulai antara tersangka dan korban yang merupakan suami istri dan terjadi karena cemburu. Korban ditemukan di lantai berlumuran darah di kontrakan di Cipayung. Mayat DA ditemukan oleh saksi pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi menemukan pintu kontrakan terkunci dari dalam, namun setelah dibuka, melihat korban sudah meninggal di lantai. Polisi berhasil menangkap tersangka dalam ruangan yang terkunci.

Source link