Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi pembunuhan seorang wanita bernama DA (36) di Jakarta Timur. Pelaku pembunuhan adalah seorang pria berinisial F, Warga Negara Asing (WNA) asal Irak, yang merupakan suami siri korban. Pertengkaran antara keduanya terjadi karena tersangka cemburu dengan dugaan hubungan korban dengan pria lain. Pada 20 Maret 2026, pelaku kembali ke kos korban setelah melihat korban bersama pria lain di Bazar Ramadhan dan terjadi pertengkaran yang berujung pada pembunuhan. Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri namun berhasil ditangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan 468 tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Timur juga memastikan penangkapan pelaku yang merupakan mantan suami siri korban. Kejadian memilukan ini diperkirakan terjadi pada Kamis malam dan terungkap setelah jasad korban ditemukan Sabtu pagi. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dengan tegas.
Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur: Polisi Ungkap Kronologi





