Penangkapan 14 Pengedar Obat Keras di Jakarta Pusat: Berita Terbaru

by -146 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 14 pengedar obat keras daftar G di berbagai wilayah, dengan total 35.143 butir obat disita sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap 14 kasus peredaran obat keras di beberapa wilayah rawan, dengan melibatkan 14 tersangka dan menyita 35.143 butir obat. Para tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H, yang tersangkut dalam kasus tersebut di wilayah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

Pengungkapan kasus peredaran obat keras menjadi fokus polisi karena obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa aturan yang jelas. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Temuan kasus obat keras ini adalah upaya Polres Metro Jakarta Pusat untuk menekan kejahatan terorganisir yang bisa memanfaatkan situasi yang ada.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkotika dengan memberikan informasi melalui laporan ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Untuk kasus peredaran obat keras ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026. Dalam penegakan hukum, para pelaku bisa dikenakan pidana penjara mulai dari 5 hingga 12 tahun.

Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Metro Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Informasi terkait penangkapan pengedar obat keras juga bisa dilihat di situs resmi berita ANTARA.

Source link