Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat berbahaya jenis psikotropika di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A (29) berhasil diamankan bersama dengan 1.477 butir obat keras di toko yang terletak di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Informasi dari masyarakat terkait transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut menjadi awal dari penangkapan tersebut. Tim dari Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka di tempat kejadian perkara.
Tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama dan informasi dari masyarakat sangat berharga untuk membantu proses tersebut. Warga diminta untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian bersama dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.





