Polisi berhasil menangkap 17 remaja yang membawa kembang api dan petasan dalam upaya menegakkan ketertiban umum di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada malam Minggu. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di pertigaan Jalan Swadarma Raya dan Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan. Keberhasilan penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat melalui media sosial Instagram terkait segerombolan remaja yang melakukan konvoi tanpa izin dan menggunakan flare atau kembang api yang mengganggu ketertiban umum.
Para remaja tersebut berasal dari tiga kelompok berbeda yang tidak memiliki izin untuk melakukan konvoi yang menutup jalan dan menggunakan petasan di wilayah Jakarta Selatan menuju Tangerang. Setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, polisi melakukan penindakan dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang mengakibatkan penangkapan 17 remaja beserta barang bukti yang disita, seperti bendera kelompok, telepon genggam, dan sepeda motor.
Selain itu, kendaraan yang digunakan remaja tersebut juga dikenai sanksi tilang karena melanggar ketentuan. Polisi memberikan sanksi berupa kerja sosial kepada 17 remaja tersebut agar membersihkan lingkungan selokan di sekitar Pos Polisi Pamulang dengan tetap mengedepankan nilai-nilai Ramadhan. Motif dari aksi remaja tersebut diungkapkan sebagai upaya mencari pengakuan dan validasi, walaupun berisiko menimbulkan tawuran dan bahaya lainnya. Polisi juga menghadirkan orang tua dari remaja yang ditangkap dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan serupa karena berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.





