Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel tanpa izin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Penyegelan ini dilakukan karena adanya masalah utama terkait izin warga yang belum diperoleh. Sejumlah peringatan telah diberikan kepada pengelola sebelum akhirnya dilakukan penyegelan dengan memasang segel berwarna merah di bangunan dan pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.
Meskipun lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga, namun proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permohonan izin telah diajukan namun belum mendapatkan persetujuan resmi. Pihak berwenang akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait status perizinan tersebut.
Seluruh tahapan penindakan administratif telah dilakukan sebelum penyegelan dilakukan, termasuk pengeluaran surat peringatan (SP) sejak Januari. Tindakan ini juga dilakukan setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin tersebut. Dengan demikian, tindakan penyegelan tersebut dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku.





