Polisi Menangkap Pengedar Obat Keras di Stasiun Tanah Abang – Berita Terbaru SEO

by -154 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi obat keras yang marak di wilayah tersebut.

Empat pelaku yang diamankan di berbagai TKP di Jakarta Pusat yakni AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Barang bukti yang disita termasuk ribuan butir obat tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Para pelaku yang menjual obat tanpa resep dokter dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur produksi atau peredaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal. Para pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif obat keras ilegal.

Source link