Kepolisian Jakarta Selatan telah berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras, SR (26) dan KM (27), dalam dua lokasi terpisah. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Putu Yuni menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan, sambil menginformasikan bahwa ratusan butir obat keras berhasil disita dari kios yang menyamar sebagai penjual kosmetik.
Obat-obat yang disita antara lain extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir. Tramadol adalah obat pereda nyeri yang harus digunakan berdasarkan resep dokter, sementara diazepam masuk dalam golongan psikotropika yang sangat diawasi penggunaannya. Sementara extimer merupakan obat keras yang sering disalahgunakan jika dikonsumsi tanpa arahan yang tepat. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan keras tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Prasetyo Noegroho, menyatakan bahwa pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan juga telah menangani 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada 2025 sebagai bagian dari upaya pelayanan maksimal bagi masyarakat. Polisi terus melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Selatan.





