Restorative Justice: Pentingnya Pelaporan Rismon Sianipar

by -142 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar, masih harus tetap melaporkan diri meskipun dia telah mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap harus menjalankan kewajibannya untuk melapor, termasuk selama perayaan Lebaran nanti. Budi menjelaskan bahwa wajib lapor adalah cara untuk mengontrol tersangka secara hukum, dan dalam situasi tertentu, koordinasi dengan penyidik dapat dilakukan. Meskipun Rismon Sianipar dapat memberikan alasan untuk tidak hadir, koordinasi dengan penyidik tetap diperlukan.

Budi juga menegaskan bahwa kewajiban lapor tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, bahkan oleh keluarga tersangka. Namun, tersangka dapat mengirimkan surat pemberitahuan atau berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon atau pesan berbasis aplikasi dengan bukti yang jelas untuk alasan tertentu. Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, telah mengajukan permohonan keadilan restoratif. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, mengatakan bahwa Rismon Sianipar dan pengacaranya telah mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Menurut Iman, pihak berwenang sedang mempertimbangkan permintaan tersebut.

Source link