Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang memproses kasus kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar yang diduga palsu dan digunakan tidak sesuai peruntukannya di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026. Menurut Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, masih ada tersangka dalam kasus ini yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Ada kemungkinan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena ada indikasi pemalsuan data.
Dari pengungkapan yang dilakukan, pemilik kendaraan dengan TNKB kedutaan besar tersebut ternyata bukan staf kedutaan, melainkan masyarakat sipil biasa. Penyalahgunaan pelat nomor berawalan CD (Corps Diplomatique) hanya dilakukan untuk menghindari aturan ganjil-genap. Sebelumnya, kasus serupa telah terjadi dan kendaraan bersangkutan telah dilakukan penilangan dan akan diselidiki lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait TNKB diplomatik palsu dengan nomor CD 37 436 dan CD 37 04. Oleh karena itu, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan nopol (nomor polisi) kedutaan tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya dilakukan. Pelanggaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dengan demikian, kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pelat kendaraan demi meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.





