Koperasi Merah Putih Buka Peluang Usaha bagi Warga Desa

by -98 Views

Pada tahun 2025, pemerintah menginisiasi program Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi mendorong penguatan ekonomi masyarakat akar rumput di desa-desa. Kebijakan ini menempatkan koperasi sebagai tulang punggung baru ekonomi desa, dengan tujuan membentuk jaringan koperasi yang tersebar luas dari pesisir hingga ke pedalaman.

Sasaran pemerintah sangat ambisius, yakni membangun lebih dari 80 ribu koperasi baru di seluruh Indonesia. Jumlah itu mencakup desa-desa yang tersebar di 84.139 wilayah administratif menurut data BPS, dengan lebih dari 12 ribu desa berada di wilayah pesisir. Pemerintah yakin, kehadiran koperasi yang digalakkan ini bisa membawa perubahan berarti bagi aktivitas ekonomi di tingkat lokal.

Sejatinya, koperasi sudah lama hadir dalam sejarah ekonomi bangsa. Dosen Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, mengingatkan bahwa koperasi telah memperoleh pengakuan formal melalui perundang-undangan sejak era 1960-an. Namun akar koperasi sendiri bahkan telah tumbuh sejak akhir abad ke-19. Sebagai contoh, Raden Aria Wiraatmaja tercatat membentuk koperasi pertama pada 1886 untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan rentenir.

Saat ini, Kementerian Koperasi mencatat pada 2023 ada sekitar 18.765 koperasi simpan pinjam di antara 130.119 koperasi nasional, dengan koperasi konsumen menjadi jenis terbanyak. Definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis sosial dan anggota juga dimuat dalam undang-undang yang berlaku, menekankan asas kekeluargaan serta kepentingan bersama.

Konsep koperasi yang memprioritaskan kesejahteraan anggota telah diterapkan di banyak negara. Namun, perkembangan koperasi di Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat atau Swedia. Kajian tahun 2025 oleh Didi Sukardi dan kawan-kawan bahkan merekomendasikan pembaruan sistem koperasi nasional, mulai dari penguatan identitas hukum, tata kelola demokratis, penyesuaian regulasi keuangan, sampai pengenaan sanksi agar koperasi berjalan transparan dan bertanggung jawab.

Di lain sisi, studi CELIOS tahun 2025 menggarisbawahi tantangan dalam implementasi program Koperasi Merah Putih, seperti risiko penyalahgunaan, potensi kerugian negara, dan kemungkinan melemahnya semangat inisiatif ekonomi warga desa. Hasil survei CELIOS terhadap lebih dari seratus pejabat desa pun menghadirkan catatan kritis bagi pemerintah.

Meski terdapat berbagai potensi masalah, survei Litbang Kompas pada tahun yang sama menunjukkan banyak warga tetap optimis. Dari 512 responden, mayoritas menaruh harapan besar bahwa koperasi-koperasi desa mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.

Faktanya, hingga awal 2026 jumlah koperasi desa yang baru terbentuk masih jauh dari target: hanya sekitar 26 ribu unit. Menindaklanjuti keterlambatan ini, pemerintah mengkaji aneka strategi percepatan, termasuk melibatkan peran TNI untuk membantu pendirian koperasi di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Inisiatif memasukkan TNI dalam program pembangunan koperasi ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai keputusan tersebut efektif berkat daya jangkau TNI hingga lini terbawah, namun ada pula yang mempertanyakan relevansi tugas militer di luar konteks perang. Dalam diskusi publik, legalitas pelibatan TNI pun menjadi sorotan karena Undang-Undang TNI belum secara eksplisit mengatur peran semacam ini. Namun demikian, keputusan tetap berada di tangan otoritas sipil, terutama Presiden, yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah.

Kesepakatan bersama antara pemerintah dan Agrinas turut memperkuat pelibatan TNI di program ini. Sekretaris Kabinet juga menegaskan bahwa profesionalisme dan manfaat langsung bagi warga menjadi tolok ukur utama keberhasilan koperasi desa tersebut.

Kritik terhadap kebijakan ini menjadi bahan penting sebagai bagian dari sistem pengawasan. Dukung-mendukung dan masukan dari berbagai pihak dianggap memperkuat implementasi, sehingga jalannya program tetap dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Arah Presiden Prabowo yang menekankan percepatan pembangunan koperasi menambah urgensi kebijakan ini untuk segera diwujudkan.

Dalam keseluruhan kerangka perekonomian desa, partisipasi TNI dipandang sebagai salah satu solusi strategis agar koperasi desa tumbuh merata dan membawa manfaat riil bagi ekonomi masyarakat di seluruh negeri. Pemerintah berharap, sinergi tersebut mampu mengangkat taraf hidup penduduk pedesaan secara berkelanjutan.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa