Seorang wanita berinisial IPS (22) nekat melakukan pencurian uang di sebuah minimarket kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pada Selasa (10/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB, ibu berempat itu tertangkap basah oleh pegawai minimarket dan langsung dilaporkan ke Polsek Tambora. Tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah menerima laporan.
IPS mengakui telah melakukan pencurian lima kali di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar), namun hanya dua aksi yang terungkap. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan setelah mencuri Rp4,6 juta di minimarket. Kasusnya diselesaikan dengan jalur “restorative justice” (RJ). Kali ini, IPS kembali mencuri di Tambora dengan hasil sebesar Rp2,6 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Motif aksi pencurian IPS adalah karena kebutuhan uang. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam mencegah kejahatan di masyarakat. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Referensi: ANTARA.





