Freya JKT48 Dipanggil Polisi Terkait Laporan Penyalahgunaan AI

by -176 Views

Kepolisian telah mengeluarkan undangan klarifikasi kepada Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, yang dikenal sebagai Freya dari grup idola JKT48, terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) pada tanggal 12 Maret 2026. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dengan TKP di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, antara 2022-2025.

Isu utama dalam laporan adalah manipulasi data melalui postingan media daring X. Korban melihat postingan yang ketika dicek, terdapat kata-kata yang dianggap tidak pantas. Hal ini membuat korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Polisi akan memanggil Freya beserta tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Murodih juga menegaskan penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan klarifikasi atas laporan yang dilaporkan. Informasi selengkapnya masih dalam proses investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kejelasan dalam kasus ini. Sementara itu, Pram akui adanya peran AI dalam membangun kota Jakarta lebih baik, dimana Jakarta sendiri telah menggunakan AI untuk menangani kemacetan dan Jakarta Satu memberlakukan AI sebagai dukungan untuk visi menjadi kota global.

Source link