Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya sendiri yang terlilit oleh pinjaman online. Aksi pelaku dilakukan mulai September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengungkapkan bahwa kerugian materiil korban mencapai Rp300 juta berupa perhiasan dan barang mewah.
Hubungan dekat antara pelaku dan korban dimanfaatkan oleh DS untuk mencuri harta milik sahabatnya dengan menduplikasi kunci rumah korban. Awalnya korban mengira harta bendanya raib oleh makhluk gaib, namun setelah memasang CCTV baru terungkap bahwa pelaku adalah DS. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (6/3).
Dalam proses penyelidikan, korban bertanya kepada pelaku mengapa ia melakukan tindakan tersebut meskipun korban telah baik padanya. DS menjawab bahwa tindakan tersebut dilakukan karena korban terlalu baik. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun. Semua kejadian ini diungkapkan oleh Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya dan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan.





