Tindak Penjual Miras Ilegal di Tebet & Kebayoran Baru oleh Satpol PP

by -175 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan tegas terhadap penjual minuman keras (miras) dari berbagai merek di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku. Sebanyak 231 botol minuman keras berhasil diamankan dari berbagai jenis dan merek di Kecamatan Tebet. Sementara itu, di Kecamatan Kebayoran Baru, 93 botol minuman keras juga berhasil disita dari sejumlah toko jamu yang menjual secara ilegal.

Barang bukti berupa ratusan botol minuman keras tersebut selanjutnya diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Selain melakukan penyitaan, Satpol PP Jakarta Selatan juga meminta pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan dan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menegakkan ketertiban dan hukum terkait peredaran minuman keras ilegal.

Source link