Satpol PP DKI Sita 300 Botol Minol Ilegal: Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran

by -172 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka memantau peredaran minuman beralkohol ilegal pada Kamis (5/3). Botol-botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin tersebut disita sebagai barang bukti oleh petugas dan diamankan dari beberapa lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Miras ilegal kemudian dibawa ke Posko Satpol PP Monas untuk selanjutnya diproses.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menyatakan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol ilegal.

Rahmat menekankan pentingnya pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. Ini merupakan langkah yang diambil demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Satpol PP DKI Jakarta akan terus aktif dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link