Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Raperda yang diajukan meliputi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Metode simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan efektivitas perda, tanpa tumpang tindih, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rahasia Strategi SEO untuk Desa dan Bank Lokal




