Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, telah mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara ini dihadiri oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda dengan tujuan memperkuat kesadaran hukum di masyarakat dan meningkatkan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat.
Dalam acara tersebut, Hj. Ida menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan pondasi keadilan ekonomi. Menurutnya, negara harus melindungi seluruh rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, dari kerugian dalam transaksi baik langsung maupun digital. Hak-hak dasar konsumen yang dijelaskan meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Pelaku usaha juga diingatkan mengenai kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan menanggung tanggung jawab atas kerugian.
Dalam sesi dialog interaktif, peserta membahas masalah seperti produk tanpa label jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang lemah. Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas dapat menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen menjadi sangat penting dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.




