Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk ibadah haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyatakan bahwa termohon telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara pada kuota haji Indonesia dalam tahun 2023-2024. Kuasa hukum KPK menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam penetapan dan pengisian kuota haji tambahan, serta aliran dana. Kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp622 miliar. KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. Sidang praperadilan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Praperadilan Yaqut, KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Dihitung BPK





