Penghancuran Barang Bukti Narkoba Rp130 Miliar oleh Polres Jakpus

by -39 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba selama periode November 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 620.000 jiwa generasi muda. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat berbahaya, tembakau sintetis, dan hasis.

Proses pemusnahan dilakukan setelah putusan dari pengadilan atas kasus peredaran narkotika di Jakarta. Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan Polri untuk memberantas peredaran narkotika secara tegas. Penindakan dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Selama periode tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 13 tersangka dan menyita barang bukti yang signifikan, termasuk 109,8 kilogram sabu-sabu. Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih. Keterlibatan masyarakat dan kerja keras aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Jakarta.

Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba terus ditingkatkan. Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk menciptakan kerusuhan. Peran semua pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika sangat diharapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.

Source link