Deportasi Imigran dan Penari Asing di Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal

by -83 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap DJ dan penari warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Deportasi dilaksanakan terhadap ZS, warga negara China dan KS, warga negara Thailand, yang terbukti melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal yang dimiliki. ZS melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS berperan sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing di Indonesia harus taat pada peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan nilai masyarakat Indonesia. Imigrasi Jakarta Selatan mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi. Keselamatan, ketertiban, dan keamanan lingkungan dapat terwujud melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Source link