Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 35 cartridge siap edar di wilayah Jakarta Pusat. Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran zat tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan A, Ujung Gang U, RT 02/RW 08 No. 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (23/2) sekitar pukul 12.00 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa 35 cartridge etomidate. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Eko Hadi Santoso, Brigjen Pol. dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan bahwa etomidate saat ini telah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika, pengguna dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika. Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate termasuk dalam jenis narkotika golongan II. Kepolisian terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menjaga keamanan masyarakat dari dampak negatif penggunaan narkotika.





