Dua tersangka, Dodo Siagian dan Nasio Siagian, menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Darwin dan Angel, di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa keduanya terjerat pasal berlapis terkait penganiayaan setelah terbukti melakukan tindakan pidana bersama-sama di muka umum pada Sabtu (7/2). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP) dan berkasnya mulai didaftarkan ke pengadilan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah, sehingga pada tanggal 24 Februari, keduanya ditahan.
Meskipun ancaman hukuman yang berat menghantui, Wisnu mengungkapkan kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif. Namun, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur sambil menunggu kemungkinan mediasi antara korban dan tersangka. Selanjutnya, berkas tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pewarta Redemptus Elyonai Risky SyukurEditor memastikan bahwa tersangka tersebut terbukti bersalah dan siap menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Copyright © ANTARA 2026.





