Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat (Jakbar). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, mata kunci letter T, gagang letter T, senjata api rakitan beserta peluru, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. Kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Sebelumnya, terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, juga berhasil ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Informasi tentang penangkapan ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan. Aksi nekat komplotan empat orang terekam CCTV pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 14.43 WIB, di mana para pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor. Seluruh penanganan kasus berada di Subdit Ranmor Polda. Semua tindakan dan penangkapan dilakukan dalam upaya memberantas kejahatan dan merespons laporan masyarakat dengan profesional dan terukur.





