Satpol PP Jakarta Barat menggunakan metode penyamaran sebagai salah satu cara untuk mengawasi tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk memantau tempat hiburan yang mungkin melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Metode ini dilakukan dengan menggunakan penyamaran seperti pakaian preman atau pakaian bebas. Selain penyamaran, pengawasan juga dilakukan secara terbuka dengan tim khusus yang akan mengunjungi tempat hiburan malam secara langsung.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka penegakan edaran Pemprov DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Bulan Ramadan. Aturan jam operasional untuk tempat hiburan malam telah dijabarkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018. Beberapa ketentuan jam operasional antara lain untuk klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan, bar, dan usaha karaoke. Dengan pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.





