Penyelidikan Penganiayaan Terhenti: Reaksi Korban dan Masyarakat

by -40 Views

Penyelidikan terhadap laporan balik oleh Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri, Darwin dan Angel, telah dihentikan oleh polisi. Kasus ini terkait dengan dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan, namun tidak ditemukan cukup bukti pidana yang mendukung tuduhan tersebut. Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tuduhan ancaman perusakan studio musik tidak didukung oleh bukti yang memadai dan diduga hanya berdasarkan laporan polisi yang mengada-ada.

Meskipun demikian, kasus pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana yang kuat. Berkas perkara klien korban telah dikirim ke kejaksaan untuk koordinasi lebih lanjut. Polisi berharap untuk segera menemukan tersangka karena tindak pidana pengeroyokan dapat dikenakan hukuman di atas lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHP.

Darwin dan Angel telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan balik yang diajukan oleh keluarga Nasio Siagian. Mereka dituduh melakukan pengancaman yang disertai kekerasan terhadap anak dari terduga pelaku penganiayaan. Meski telah dipanggil selama tiga jam untuk dimintai keterangan, pasangan suami istri itu tetap menjaga integritas dan tidak memperpanjang kasus dengan melaporkan kembali atas dugaan pembuatan laporan palsu.

Source link