Imigrasi Jaksel tangkap DJ dan penari WNA: Izin Tinggal Salah.

by -57 Views

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya telah menangkap disjoki dan penari warga negara asing yang diduga melanggar izin tinggal dalam sebuah operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam di Kuningan. ZS diduga melakukan aktivitas sebagai DJ dengan izin tinggal “Visa on Arrival” (VoA), sementara KS sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selain pelanggaran izin tinggal, petugas juga menemukan bahwa tempat tersebut merupakan titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya, sesuai dengan Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait karena selain fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang dapat merusak norma sosial dan budaya.

Imigrasi Jaksel mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut, yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Mereka berpotensi menghadapi sanksi deportasi dan penangkalan karena melanggar hukum yang berlaku dan nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi di Indonesia. Imigrasi Jaksel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

Source link