Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) ditangkap dalam operasi ini. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 10 kg dalam sebuah tas jinjing yang dibawa oleh ketiga pria tersebut. Operasi dilanjutkan dengan pengembangan ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, di mana ditemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 15,507 kg. Para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Penangkapan Ganja 15,5 kg di Stasiun Tanah Abang: Polisi Berhasil Menggagalkan Peredaran





